CILEGON, TitikNOL- Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kasus penyelundupan rokok ilegal yang berhasil digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten telah diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cumai Tipe Pabean Merak.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan, sebanyak 6.976.000 batang rokok yang diamankan tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
"Adapun dari kasus penyelundupan rokok ilegal ini kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 5.204.096.000," jelas Kolonel Laut (P) Arif Rahman, dalam keterangannya di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Pangkalan TNI AL Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, 6,9 Juta Batang Rokok Diamankan
Arif menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan mendalaman bahwa jutaan batang rokok merek cofee Original STIK tersebut diduga menyalahgunaan pita cukai hingga barcode palsu.
"Selain cukai palsu, kemasan dalam rokok juga juga tidak tertera nama perusahaan yang memproduksinya. Kemudian barcode dalam kemasan rokok tidak dapat terbaca sehingga diduga barcode nya palsu, "ungkapnya.
"Kemudian bungkus rokok yang seharusnya memakai pita cukai 20, akan tetapi hanya tertera 12 batang. Terus pita cukai yang seharusnya SKM (Sigarete Kretek Mesin) akan tetapi yang tertera pita cukai SKT (Sigarete Kretek Tangan), " pungkasnya. (Ardi/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam