CILEGON, TitikNOL - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak, berhasil mengamankan sebanyak 1,7 juta batang rokok Ilegal pada Rabu (1/8/2021) malam.
Rokok tersebut diamankan dari sebuah truk yang mengangkut 1.792.000 batang rokok yang dilekati Pita Cukai Bekas.
Ditaksir, kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut yang terselamatkan dari penindakan kali ini diperkirakan sebesar Rp940.800.000. Dalam penangkapan itu dua orang sopir turut diamankan petugas.
Demikian dikutip dari media sosial resmi Bea Cukai Merak @beacukaimerak, Kamis (2/9/2021).
Dalam proses penangkapannya, petugas melakukan pengejaran terhadap truk yang mengkut rokok tersebut menggunakan dua mobil patroli.
Setelah berhasil diamankan, truk kemudian diarahkan ke lapangan parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Kantor KPPBC Merak, Beni Novri belum bisa memberikan komentar soal penangkapan rokok ilegal tersebut. Namun dia tidak membantah kabar penangkapan tersebut. (Ardi/TN1).
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten