LEBAK, TitikNOL - Sejumlah Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak diduga diberhentikan sepihak oleh Kades.
Informasi dihimpun TItikNOL, pemberhentian sepihak pengurus Poktan oleh Kades Bojongmanik itu, kini berujung di kantor Polsek Bojongmanik.
Hal itu akibat adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Ketua Poktan baru berinisial AM.
"Kemarin saya mendapat informasi ketua Kelompok Tani (lama) melaporkan ke pihak kepolisian bahkan sudah di BAP oleh Unit Reskrim," ujar Endang salah satu warga Desa Bojongmanik kepada TitikNOL, Rabu (20/4/2022).
Sementara, Koordinator Penyuluh (Korluh) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kecamatan Bojongmanik, Irwan membenarkan adanya polemik Poktan di Desa Bojongmanik yang berujung adanya pemberhentian pengurus Poktan hingga diadukan ke Polisi.
"Iya benar, saya dipanggil penyidik Polsek Bojongmanik besok ke Mapolsek untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," ujar Irwan.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik, Aiptu Khaerul Anwar membenarkan dan mengaku sedang memeriksa para saksi dalam perkara tersebut.
"AM belum kita periksa, baru saksi-saksi dan korbannya," terang Kanit Reskrim saat dihubungi.
Hingga berita ini diterbitkan, TitikNOL masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kades Bojongmanik, Rubana. (Gun)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan