LEBAK, TitikNOL - Soal sejumlah Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak diduga diberhentikan sepihak oleh Kades setempat.
Dimana pemberhentian sepihak pengurus Poktan oleh Kades Bojongmanik itu, berujung di kantor Polsek Bojongmanik.
Lantaran adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Poktan lama, bernama Guntur, yang dilakukan oleh Ketua Poktan baru berinisial AM.
Irwan Koordinator Penyuluh Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak saat dihubungi TitikNOL, membenarkan dirinya selaku Korluh sudah diperiksa penyidik Polsek Bojongmanik Polres Lebak.
Pemeriksaan itu kata Irwan, seputar penggantian pengurus dan dugaan pemalsuan tanda tangan Guntur, ketua Poktan lama.
Baca juga: Ketua Poktan Desa Bojongmanik Dilaporkan ke Polisi
"Iya, kemarin saya datang ke Polsek Bojongmanik, saya ditanya penyidik soal surat pengunduran diri dan adanya musyawarah soal penggantian pengurus Poktan," katanya.
Dijelaskan Irwan, ia juga ditanya penyidik polisi soal berkas pengunduran diri Guntur selaku ketua kelompok tani.
"Saya jawab, saya tidak tahu. Saya memang dekat dengan keluarga Kang Guntur, kang Guntur memang tidak menandatangani surat pengunduran diri." terang Korluh Distanbun Kecamatan Bojongmanik ini, Jumat (22/4/2022).
Namun Irwan membenarkan, ia menerima berkas dari AM (ketua Poktan baru), berkas itu katanya terkait soal pengunduran diri Guntur yang dibawa oleh AM ke Distanbun Kecamatan Bojongmanik.
"Saya terima berkas dari AM," tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, Kades Bojongmanik, Rubana masih bungkam saat dimintai konfirmasi TitikNOL. (Gun)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya