SERANG, TitikNOL - Lembaga pemerintah di wilayah Provinsi Banten diminta untuk mempublikasi penggunaan keuangan negara.
Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, lembaga negara diwajibkan membuat laporan berkala rencana dan penggunaan keuangan.
Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Mendorong badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi berkala rencana dan penggunaan keuangan," katanya, Rabu (12/4/2023).
Namun yang lebih penting, lembaga negara yang menggunakan anggaran dari negara harus diumumkan kepada masyarakat baik melalui website maupun papan informasi.
"Misal ada rencana keuangan 2022-2023, penggunaan keuangan 2022-2023. Tapi juga mengumumkan di website atau ditempel," ungkapnya.
Komisioner KI Provinsi Banten, Nana Subhana menambahkan, mengumumkan rencana dan penggunaan keuangan bagian dari informasi publik yang harus diketahui masyarakat.
"Layanan informasi badan publik pemerintah dan non pemerintah bagian harus diketahui, pengguna uang negara harus terbuka," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Banten, Encop Sopia mengaku masih menemukan website di OPD Pemprov Banten yang masih judulnya ada, tapi isinya mengalami loading.
"Struktur web sudah terbuka, kadang-kadang internet kita jalan nggak, judulnya ada tapi isinya loading," tuturnya. (TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten