SERANG, TitikNOL - Sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten, terancam mendapatkan sanksi berat hingga pemecatan sebagai ASN.
Setelah dikonfirmasi, Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, rekomendasi sanksi kepada ASN tersebut sudah masuk ke Gubernur Banten.
"Besok mau di cek," kata Komarudin kepada TitikNOL melalui pesan WhatsApp messenger, Selasa (9/7/2019) kemarin.
Komarudin juga mengatakan, sanksi yang diberikan kepada 10 ASN tersebut karena melanggar aturan seperti netralitas, pelanggaran soal keuangan dan kedisiplinan.
"Tergantung pelanggarannya, ada netralitas kedisiplinan dan pelanggaran soal keuangan," tukasnya. (Lib/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Usai Dapatkan Nomor Urut 11, DPD PSI Tangerang Siapkan Kaderisasi Bacaleg