LEBAK, TitikNOL - Rumah permanen milik Sarman (60) warga Kampung Cidadap, Desa Gunungkendeng, Kecamatan Gunungkencana, Jumat (11/5/2018) sekira pukul 09.30 WIB, hangus terbakar.
Meski tidak terdapat korban jiwa, namun kebakaran yang turut memusnahkan seluruh barang dirumah tersebut, mengakibatkan pemilik rumah menderita kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.
Rusdi, warga Kampung Cidadap kepada wartawan mengungkapkan, beberapa menit sebelum kejadian kebakaran, Sarman dan istrinya yang sedang beraktifitas diruang dapur rumahnya, sempat mencium bau seperti kabel terbakar.
Karena didasari rasa penasaran, maka Sarman dan istrinya mencari tahu asal bau kabel terbakar tersebut.
"Setelah dicari tahu, ternyata benar salah satu kabel listrik diatas plafon rumahnya terbakar. Bahkan karena banyak barang yang mudah terbakar terdapat diatas plafon, maka percikan api dari kabel listrik terebut membakar barang-barang itu. Sehinga dalam waktu yang singkat seluruh bagian atap rumah Sarman hangus terbakar,"ujar Rusdi.
Mengingat api semakin membesar, serta mulai membakar bagian dinding rumah, maka Sarman dan istrinya meminta tolong warga untuk membantu memadamkannya.
Namun sayang upaya warga memadamkan api kurang didukung oleh persediaan air dan alat pemadaman sehingga api pun terus merambat keseluruh bagian rumah, serta turut membakar semua barang berharga milik Rasman.
"Meskin sedikit sulit mendapatkan air, namun berkat kegigihan warga, maka selama dua jam, api dirumah pak Rasman bisa dipadampakan,"katanya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak, Kaprawi kepada wartawan mengatakan, karena kondisi rumah Rasman yang terbakar, tidak mungkin bisa dihuni kembali, maka Rasman beserta keluarganya diungsikan sementara ke salah satu rumah warga Kampung Cidadap.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga, maka kami langsung mendistribusikan berbagai bantuan kepada pak Rasman pemilik rumah yang terbakar,"terang Kaprawi.(Gun/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami