TitikNOL - Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) Banten menilai praktek korupsi di Banten saat ini masih menggurita. Hal itu terlihat dari rendahnya posisi sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam Indeks Penilaian Integritas 2017 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, dalam rilis KPK, Banten menempati posisi tiga terendah atas sistem pencegahan korupsi dengan 57,64 poin. Posisi Banten di atas Pemkot Bengkulu dengan skor 58,58 dan Pemprov Papua sebesar 59,1.
Direktur Eksekutif Alipp Uday Suhada mengatakan, rendahnya penilaian KPK terhadap sistem pencegahan korupsi di Pemprov Banten merupakan hal yang wajar. Sebab kata dia, praktek-praktek korupsi di Banten pada kenyataannya masih terus berjalan.
“Saya melihat bahwa rilis KPK itu wajar dan rasional. Orang-orang lama di Banten, itu masih bermain beberapa tender proyek APBD, dan fakta di lapangan berkata seperti itu,” kata Uday, Kamis (29/11/2018).
Menurut Uday, meskipun Pemprov sudah berupaya meningkatkan sistem pencegahan korupsi di beberapa programnya, namun hal itu belum cukup untuk meminimalisasi praktek korupsi di lingkungan pemerintahan. Soalnya, sistem itu bisa saja diakali oleh beberapa oknum pegawai yang sengaja ingin melakukan praktek kecurangan demi meraup keuntungan pribadi.
“Contohnya LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Itu kan sistem yang dibangun untuk memudahkan proses lelang secara transparan. Tetapi pada prakteknya, proyek-proyek yang ada itu ternyata sudah dibagi-bagi jatahnya. Belum lagi, proyek itu maksimal hanya nyampe 45 persen saja yang dikerjakan di lapangan,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong Gubernur Banten Wahidin Halim agar mengambil sikap tegas kepada siapapun yang masih melakukan praktek korupsi demi meraup keuntungan pribadi dari APBD Banten. Termasuk kata Uday, kepada pejabatnya di lingkungan pemerintah sekalipun.
“Kepala daerah harus mengambil sikap yang tegas, harus ada tindakan konkret. Panggil semuanya, kenapa ini bisa terjadi. Sebetulnya, gubernur sudah memiliki tangan melalui Inspektorat untuk melakukan kontrol terhadap dinas, tinggal dimaksimalkan saja. Apa yang dilaporkan, ya ditindaklanjuti. Kalau itu beliau lakukan, saya kira anak buahnya juga pasti takut. Dia kan yang punya kewenangan,” tuturnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, skor paling tinggi dalam Indeks Penilaian Integritas 2017 yang dirilis KPK atas sistem pencegahan korupsi diperoleh Pemkot Banda Aceh dengan 77,39, disusul Pemkab Bandung 77,15 dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sebesar 76,54.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan sebesar 74,93, Pemkot Madiun sebesar 74,15 dan Kementerian Perhubungan sebesar 73,4. Kemudian skor terendah diraih terendah Pemprov Maluku Utara sebesar 55,29, Pemprov Banten sebesar 57,64, Pemkot Bengkulu sebesar 58,58, Pemprov Papua Barat sebesar 59,1 dan Pemprov Papua sekitar 52,91. (Awi/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I