SERANG, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan paksa di sejumlah tempat. Hal itu untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap, akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dana atau penahanan dilakukan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Terkait kegiatan penyidikan pada 31 Agustus 2021, Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat. Mulai di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Serang dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.
Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil.
"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," ungkapnya. (Zar/TN2)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
30 Warga Banten Terdampak Kerusuhan Papua Berhasil Pulang Kampung