LEBAK, TitikNOL - Kantor Desa Tambakbaya di Jalan Syech Nawawi Km.07, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, digeledah penyidik Tipikor Polres Lebak, Jumat (17/3/2023).
Informasi diperoleh, penggeledahan berkaitan dengan dugaan penjualan tanah milik desa, sekira pukul 14.00 WIB.
Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan Reskrim mengumpulkan dokumen. Dua jam kemudian, penyidik keluar sambil membawa sebuah kardus berisikan kertas dan map.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan penjualan tanah milik desa.
"Terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kades (kepala desa) berinisial A. Penjualan tanah TN (tanah negara) yang diklaim milik pribadi. Iya yang terkena penggantian lahan tol," ungkap Putu.
Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, mantan Kades sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lebak.
"Nanti kami rilis semua, nanti disampaikan semua di kantor ya, sekarang kami fokus penggeledahan dulu," ungkapnya. (Gun/TN3)
Seorang Menantu di Lebak Laporkan Mertua ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan
Tim Untirta Latih Ekonomi Kreatif Kepada Warga Terdampak Tsunami
Pemkot Cilegon Terapkan Konsep Smart City Jalankan Roda Pemerintahan
Jembatan Gantung di Lebak Ambruk, Aktivitas Warga Terganggu
Kenalan di Medsos, Penjaga Internet di Serang Tega Hamili Siswa SMP
Plt Walikota Cilegon Tunjuk Arief Rivai Madawi Jabat Plt Dirut PT PCM
Hasil Pertandingan Liga Champions, Barcelona vs Lyon Skor Akhir 5-1
Prediksi Laga Semifinal Kedua Liga Champions Antara Juventus vs Monaco
Pasca Kandas, KMP Titian Nusantara Tidak Dioperasikan Sementara
Seorang Cleaning Service Jatuh dari Kapal Milik ASDP di Perairan Merak