CILEGON, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyerahkan alat peraga kampanye kepada partai politik peserta Pemilu 2019. Setiap partai politik difasilitasi oleh KPU sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk.
Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, meskipun jumlah baliho dan spanduk sudah ditetapkan, tetapi masing-masing partai politik diperbolehkan menambah baliho maupun spanduk sendiri dengan jumlah yang ditentukan.
"Jadi, setiap parpol itu boleh menambahkan maksimal 5 baliho dan 10 spanduk di setiap kelurahan, itu sudah diatur," kata Irfan, Selasa (6/11/2018).
Terkait titik pemasangan baliho dan spanduk di setiap kelurahan, KPU Cilegon sendiri belum menentukan lokasinya.
Sementara itu, Komisoner Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni mengimbau kepada semua partai politik peserta Pemilu 2019 agar tidak memasang baliho maupun spanduk di tempat sembarangan.
"Nanti kita bersama KPU mengatur titik-titiknya dimana. Jangan sampai pemasangan baliho dan spanduk ini dipasang bukan pada tempatnya," ujarnya. (Ardi/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil