SERANG, TitikNOL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang panggil LO partai Demokrat untuk mengklarafikiasi pelanggaran pemilu saat pelantikan pengurus DPD dan DPC Demokrat oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di alun alun Barat Kota Serang beberapa waktu lalu.
Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menilai kegiatan tersebut merupakan pelanggaran pemilu sesuai dengan aturan KPU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan sesuai surat edaran KPU RI No 216.
"Dalam pelaksanaannya kita temukan banyak spanduk dan baliho, ada anak kecil saat pelaksanaan pelantikan. Dan kegiatan itu juga dilakukan outdoor," kata Rudi.
Menurut Rudi seharusnya sesuai surat edaran semua kegiatan partai politik saat ini hanya boleh dilakukan indoor atau didalam ruangan. Dan hanya boleh mensosialisasikan didalam pendidikan internal partai.
"Itu dilarang, karena tidak boleh ada kegiatan diluar ruangan sampai tahapan kampanye pemilu, hanya dibolehkan indoor. Dan spanduk baliho pun tidak boleh hanya boleh bendera parpol," ungkapnya.
Rudi pun mengatakan sudah meminta klarifikasinya kepada perwakilan partai Demokrat, dan saat ini tengah dilakukan tindak lanjut kajian perihal pelanggaran.
"Sedang kita kaji pelanggarannya, saat ini belum bisa dipublikasikan, nanti kita berikan hasilnya," tegasnya. (Gat/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I