TANGSEL, TitikNOL - Bawaslu dan KPU Propinsi Banten, akhirnya memberikan tanggapan soal adanya temuan Setara Institute atas dugaan praktek mafia suara Pileg di daerah pemilihan (dapil) Banten III. Kedua lembaga itu senada tidak menemukan bukti dugaan jual-beli suara C1.
Sebelumnya, Setara Institute dalam pantauannya di Dapil Banten III menemukan praktek mafia suara Pileg. Mafia itu diduga menggunakan tangan-tangan penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan wilayah.
Ketika dikonfirmasi terkait itu, Ketua Bawaslu Propinsi Banten, Didih M Sudi, mengaku langsung memberikan perintah ke Bawaslu daerah untuk melakukan investigasi. Menurutnya, kasus tersebut lebih bagusnya jika dilaporkan secara langsung.
"Saya sudah perintahkan ke bawah untuk investigasi. Karena ini menyangkut hukum, diperlukan pembuktian. Informasi seperti ini akan sangat bermanfaat kalau disertai bukti, lebih bagus lagi kalau dilaporkan secara resmi," jelas Didih M Sudi, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: Mafia Suara Pileg, Formulir C1 Dijual-Belikan di Dapil Banten III
Namun demikian, ungkap Didih, pihaknya mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan akan menindaklanjuti melalui tata cara dan mekanisme peraturan Bawaslu.
"Saya mengucapkan terima kasih, segala bentuk informasi dari masyarakat kami respon dengan melakukan tata cara dan mekanisme yang telah diatur dalam Perbawaslu," bebernya.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, membantah adanya kasus tersebut. Wahyul menilai tidak ada praktek jual-beli suara melalui Plano C1 di dapil Banten III.
"Tidak ada jual beli suara melalui C1 atau melalui cara apapun, proses pleno rekapitulasi di PPK masih berjalan dan semua saksi-saksi bisa memastikan ketepatan jumlah perolehan suara," kata Wahyul Furqon.
Senada, bantahan serupa juga terjadi di Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Saat dikonfirmasi, komisioner Bawaslu Tangsel, Slamet Sentosa, mengaku tak menemukan bukti yang dimaksudkan Setara Institute.
"Kita tidak menemukan bukti itu. Justru yang kita temukan banyak KPPS yang memasukan C1 kedalam kotak, sehingga baru bisa dilihat ketika pleno," ujar Slamet.
Meski demikian, Slamet mengaku telah mengintruksikan untuk pemasangan C1 untuk disegerakan. Akan tetapi, sambung Slamet, bahwa terkait lain-lain Bawaslu menyerahkannya kepada KPU.
Namun sayang, hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, enggan memberikan tanggapannya terkait persoalan itu di Tangsel. Meski wartawan media ini telah melakukan konfirmasi melalui jejaring WhatsApp. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami