SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, akan memanggil saksi-saksi soal laporan Caleg DPRD Kota Serang Syamsudin, yang mengaku dicurangi oleh rivalnya.
Ketua Bawaslu Kota Serang Farid, mengaku akan melakukan kajian dan penelusuran terlebih dahulu terkait temuan yang dilakukan salah satu Caleg PDIP tersebut.
"Kami pun akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak-pihak yang terlibat dalam larangan saksi partai di TPS Kecamatan Taktakan," kata Farid, Jumat (26/4/2019).
Kendati demikian, Bawaslu akan melakukan kajian juga terkait barang bukti yang dilaporkan oleh pelapor.
"Nanti kami kaji dulu semuanya," tegasnya.
Baca juga: Diduga Curang, Caleg PDI P Dapil Taktakan Dilaporkan ke Bawaslu
Perlu diketahui, sebelumnya pelapor dan terlapor merupakan sesama kader PDIP yang maju dalam Pileg 2019 di Dapil Taktakan, Kota Serang.
Syamsudin menuding, rivalnya yang juga Caleg PDI Perjuangan di Dapil yang sama, melakukan penggelembungan suara dan melarang saksi yang disiapkan oleh partai.
Menurut Syamsudin, adanya selisih suara yang diduga berbeda dengan data formulir C-1. Selain itu, pada 12 TPS, rivalnya dituding melarang saksi partai untuk melakukan pantauan di TPS tersebut. (Gat/TN1)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten