SERANG, TitikNOL - Entah apa yang ada di pikiran MI (35), Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang tega aniaya istrinya sendiri.
Usut punya usut, tersangka marah lantaran istrinya membayar utang dari gaji yang diberikan.
Akibatnya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan usai ditangkap polisi pada 11 Januari 2023 di sebuah di kontrakan wilayah Kragilan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, penangkapan dilakukan usai istri tersangka melapor atas dugaan penganiayaan atau KDRT.
"Korban mengalami kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya, Kamis (16/3/2023).
Motif penganiayaan akibat korban menggunakan gaji suaminya untuk membayar utang. Lantaran tidak terima, tersangka marah dan melakukan KDRT.
"Pelaku menonjok korban di bagian wajah, dan belakang kepala. Tidak hanya itu, jari tangan korban juga terkilir saat tangan korban diremas pelaku," terangnya.
Usai dianiaya, korban sempat dibawa ke rumah sakit akibat luka lebam di area wajahnya.
"Korban berobat ke RSUD Kota Serang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Serang," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan