LEBAK, TitikNOL - Sebanyak 10 bangunan liar (Bangli) yang berada di ruas jalan Sudirman KM1, tepatnya di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dibongkar oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Senin (3/10/2016).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol - PP) Pemkab Lebak, Rully Edward mengatakan, sepuluh bangunan yang ditertibkan tersebut berdiri di atas lahan negara tanpa izin dan telah melanggar peraturan daerah (perda) tentang K3.
Menurut Rully, sebelum ditertibkan dan dilakukan pembongkaran oleh petugas. Pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahun dan peringatan terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan, namun para pemilik bangunan liar tersebut tidak juga membongkarnya.
"Ada 10 bangunan yang kita tertibkan dan dilakukan pembongkaran, karena bangunan itu berdiri tanpa izin di lahan tanah negara dan telah melanggar Perda," ujar Rully.
Sementara itu, saat dilakukan pembongkaran oleh puluhan petugas Pol PP Lebak, para pemilik bangunan hanya bisa pasrah dan tidak ada perlawanan yang berarti. (Gun/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I