CILEGON, TitikNOL – Warga Lingkungan Kramat Jaya dan Cikuasa Pantai, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, tampaknya harus gigit jari. Harapan mereka untuk segera mendapatkan uang kompensasi pasca penggusuran bangunan liar oleh Pemkot Cilegon, mengalami kendala. Soalnya, Pemkot ingin meminta fatwa hukum terlebih dahulu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Sementara, Kepala Kejari Kota Cilegon Rudi Irmawan menilai Pemkot Cilegon salah alamat. “Perlu saya luruskan. Pemkot ini kan minta fatwa terkait kompensasi itu. Seharusnya bahasanya bukan begitu, karena kita ini bukan MUI (Majales Ulama Indonesia) yang mengeluarkan fatwa. Lebih tepatnya minta pendapat hukum," jelas dia kepada wartawan diruang kerja, Kamis (11/8/2016).
Baca juga: Sempat Dilawan Warga, Bongkar Paksa Bangli di Cikuasa Sukses
Tidak hanya itu, Rudi mengaku belum bisa memberikan pendapat hokum lantaran Pemkot Cilegon belum memberikan data pendukung terkait hal tersebut. “Bagaimana mau memberikan pendapat hukum, kita saja tidak belum tahu apa yang dimintai pendapatnya. Karena sampai saat ini pemkot sendiri belum memberikan data apa pun ke kita," katanya.
Lanjut Rudi, Kejari Cilegon sudah sangat kooperatif dengan mendatangi Pemkot Cilegon untuk menanyakan persoalan ini. Tapi faktanya bagian hukum Pemkot Cilegon bergerak cepat. Parahnya lagi, bagian hokum malah melimpahkan ke bagian pemerintahan. "Intinya, kalau data dari pemkot sudah kita terima, pasti langsung dipelajari. Tapi apa yang mau dipelajari, datanya saja tidak ada," ucapnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Setda Pemkot Cilegon Taufiqurrahman yang dikonfrimasi melalui sambungan telepon membenarkan belum menyerahkan data ke Kejari Cilegon. "Sekarang datanya masih di validasi. Mudahan-mudahan minggu depan sudah kita serahkan ke Kejari," katanya singkat.
Sebelumnya, Pemkot Cilegon melakukan pembongkaran terhadap ratusan bangunan liar (bangli) di atas lahan PT KAI di Lingkungan Kramat Jaya dan Cikuasa Pantai, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, beberapa hari yang lalu. (Ardi/quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan