SERANG, TitikNOL - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, diam seribu bahasa sambil memilih menolak memberikan komentar kepada wartawan yang hadir dalam acara pendatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Serang (Pemkot) dengan persero yang dia pimpin saat ini.
Peristiwa itu terjadi sesaat setelah proses penandatangan berkas perjanjian yang memuat kebijakan pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Kota Serang dari Bank Bjb ke Bank Banten batal dilaksanakan saat itu karena Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) selalu Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak hadir dengan alasan sakit.
Penjabat Walikota Serang, Yedi Rahmat, bahkan sampai menerjunkan staf dari Sekretariat Daerah untuk mencari tahu penyebab ketidakhadiran pejabat bernama Imam Rana itu ke kantornya, sebab suami dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Siti Ma'ani Nina tidak menjawab telepon dan pesan via aplikasi whatsapp pimpinanya sendiri.
"Sudah sepakat dengan pak Kaban (BPKAD) terkait dengan PKS, hari Sabtu kemarin. Tapi, pas pelaksanaan ditelepon nomor beliau tidak aktif. Bahkan saya chat whatsapps pun tidak dibalas. Akhirnya saya minta Pak Firli (Staf,red) untuk menghampiri beliau (Imam Rana, red) ke kantornya. Informasi dari pegawai katanya beliau sakit," katanya Yedi, pada Jumat (26/7/2024).
Dia menuturkan penandatangan kerjasama ini telah disepakati oleh Imam Rana di hari Kamis 25 Juli, setelah sebelumnya diskusi kedua belah pihak tidak sepakat prosesi tersebut dilaksanakan di hari ulang tahun Kota Serang.
Selain itu, batalnya proses itu juga terkendala Yedi tak bisa menggantikan kewenangan Kepala BPKAD. "Tidak bisa (Diwakilkan), karena itu kan badan usaha daerah (BUD) dan beliau selaku kepala badan. Teknis penandatanganan PKS harus kepala badan, eselon dua," ujarnya.
Dia juga menjelaskan sesaat sebelum hari pelaksanaan tiba, Bank Banten dan pemkot telah mengunci agreement dengan membangun momerantum of understanding karena memanggap kewajiban dari amanat yang diundangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Pasal 126 yang memuat pertimbangan Bank Sehat.
"Tidak ada, kalau itusesuai dengan peraturan perundang-undangan di PP 12 pasal 126 bahwa pemindahan RKUD berdasarkan pertimbangan Bank sehat dan ditetapkan oleh kepala daerah, dan dasar hukumnya sudah clear, tinggal teknis pelaksanaannya saja," katanya.
Pelaku Curanmor di Lebak Diringkus Polisi
2.000 Personel Dikerahkan Sambut Habib Rizieq di Bandara Soetta
Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal di Kabupaten Serang Dihajar Warga
Dua Pelajar SMK di Kota Tangerang Ditemukan Teler Akibat Tembakau Gorila
Jadi Penyebab Macet, DPRD Banten Dorong Pintu Tol Karang Tengah Ditutup
Perjuangan Almarhum Desmond Mahesa Diteruskan Anak Sulungnya, Annisa Desmond Mahesa
Tak Punya Izin, Pemkab Lebak Didesak Hentikan Pembangunan Menara Tower BTS di Desa Jagabaya
Bakar Ban di Depan Pendopo Gubernur Banten, Kumala Sebut WH-Aa Gagal dalam Pencegahan Korupsi
Bawa Sentimen Positif untuk Ganjar-Mahfud, Rano Karno Ditunjuk Menjadi Ketua TPD Banten
KPU Kota Serang Awali Kirab Dengan Sosialiasi ke Pemilih Pemula di 30 SMA/SMK