SERANG, TitikNOL - Dalam menyambut Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke- 67, Pengurus Bhayangkari Cabang Serang membagikan Akta Kelahiran bagi masyarakat yang belum memiliki di Aula Mapolres Serang, Rabu (4/9/2019).
Pemberian Akte Kelahiran bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Serang.
Ketua Bhayangkari Cabang Serang, Widya Indra menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran anak.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Bhayangkari untuk membantu program pemerintah dalam mendorong masyarakat agar mengurus akta kelahiran anak.
"Akte kelahiran sangat penting sebagai identitas diri dan merupakan hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Dengan adanya program pemberian akta kelahiran secara gratis, bisa membantu masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran," ungkap Ketua Bhayangkari yang akrab disapa Widya.
Selain itu, menurut Widya, pencatatan, mengratiskan pembuatan akta kelahiran, sebagai bagian melindungi anak, menghargai dan mengakui status anak.
Oleh karena itu, orang tua wajib mencatatkan identitas diri anak sejak dilahirkan sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap anak.
"Anak yang tidak memiliki akte kelahiran tidak tercatat dalam kependudukan, tidak punya posisi hukum, tidak punya hak dasar dan tidak punya status kewarganegaraan," ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang, Abdullah menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Bhayangkari Cabang Serang yang telah membantu Disdukcapil Kabupaten Serang, dalam pengurusan pembuatan akta kelahiran.
"Mewakili Ibu Bupati, kami berterima kasih kepada Pengurus Bhayangkari Cabang Serang yang telah ikut membantu dan program pemerintah dalam menuntaskan masalah kependudukan, khususnya akta kelahiran," tutur Abdullah. (Har/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis