LEBAK, TitikNOL - Proyek pembangunan jalan poros desa yang menghubungkan Desa Pasarkeong dengan Desa Malabar, Kecamatan Cibadak, kabupaten Lebak, yang belum terhitung genap satu tahun telah mengalami kerusakan.
Dikatakan praktisi hukum di Kabupaten Lebak, Ayi Rubai dari Kantor Hukum Ayi Rubai SH dan Partners, sejak awal apabila dinilai dan diperhatikan secara profesional oleh instansi terkait hasil pembangunan konstruksi jalan tersebut sangatlah tidak bermutu.
"Semestinya pembangunan proyek tersebut tidak dapat diserahterimakan atau dengan kata lain ditolak hasil pembangunannya oleh Dinas PUPR. Sebab, ditandai hanya beberapa minggu saja jalan cor beton tersebut sudah melepuh," katanya.
Sedangkan kini menurut Ayi Rubai, beberapa hari lalu jalan cor beton tersebut ditaburi abu batu, sehingga semakin menunjukan bahwa tidak rapinya pembangunan jalan poros Desa Pasarkeong Malabar tersebut.
"Kami selaku anggota masyarakat Cibadak, sungguh sangat kecewa menyaksikan Konstruksi atau pembangunan yang jauh dari harapan. Padahal, bila melihat papan Projeknya cukup memakan anggaran yang lumayan besar," imbuh Ayi.
"Pada hakikatnya sebagai anggota masyarakat dengan menerima bentuk pembangunan yang asal dan jauh dari standar, maka dapat melakukan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada instansi Kejaksaan Cq. Kasi Pidsus agar pelaksana pembangunan dapat dipanggil dan dilakukan pemeriksaan," tukas Ayi Rubai menambahkan.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir TitikNOL belum melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas terkait dan pihak kontraktor pelaksana. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19