SERANG, TitikNOL – Pemerhati lingkungan Frebhika Sri Puji Pangesti, meminta Polda Banten tegas dalam menangani Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak. Apalagi, eksploitasi alam seperti tambang emas ilegal diam-diam masih terus berjalan.
Hal itu diibaratkan Dekan Fakultas Teknik Universitas Banten Jaya (Unbaja) tersebut, seperti tidak terjamah hukum. Terlebih, bencana alama yang terjadi di awal tahun 2020 ini memakan banyak korban jiwa. Bahkan, beberapa minggu lalu air sungai meluap hingga memutuskan jembatan.
"Beberapa bulan yang lalu terjadi banjir bandang di Lebak, penambangan emas ilegal bisa menjadi salah satu pemicu bencana tersebut karena tidak mengindahkan aspek kelestarian lingkungan hidup. Penambangan ini selain merusak lahan juga meningkatkan erosi dan mengakibatkan longsor, sehingga luasan lahan kritis semakin banyak," katanya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Desak Kapolda Baru Kaji Ulang SP3 Bos PETI, FSMB akan Gelar Aksi di Mapolda Banten
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap eksploitasi alam wajib diberikan sanksi yang tegas dan efek jera. Karena kegiatan itu telah menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Mengingat, penambangan emas ilegal menggunakan bahan kimia di luar ambang batas.
"Rata-rata penambangan emas ilegal menggunakan bahan kimia di luar ambang batas, sebagian besar kesadaran hukum masyarakat juga masih lemah dan krisis ekonomi sosial masyarakat yang menyebabkan mereka melakukan pertambangan secara liar," ujarnya.
Baca juga: Mengupas Ne Bis In Idem Bos PETI di Lebak yang di-SP3kan Polda Banten
Selain itu, pihaknya juga menyarankan kepada penegak hukum agar melakukan usaha preventif dalam melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) atau razia serta sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya tambang emas ilegal.
"Apabila tidak diindahkan juga alat-alat pertambangan disita dan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pertambangan," tegasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami