SERANG, TitikNOL - Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kota Serang melakukan pembongkaran ruko pedagang kaki lima (PKL) yang berada di stadion Maulana Yusuf, Ciceri Kota Serang, Rabu (02/01/2019). Pembongkaran ini sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan pemerintah kota Serang Minggu kemarin.
Sebelumnya, pada saat berjualan PKL yang berada di stadion melakukan pembayaran sewa kepada pihak pengelola, dengan bayaran yang berpartisipasi dari lima juta sampai enam juta pertahun.
Setelah di temui beberapa PKL membenarkan bahwa ada pembayaran sewa tempat berjualan. Salah satunya Ahmad Suardi mengatakan pembayarannya kepada seseorang yang mengelola tapi bukan pihak pemerintah namun dirinya tidak mau menjawab nama seseorang tersebut.
"Ini satu los 6 juta, ada yang lima ada yang enam, setornya ke seseorang yang mengelola bukan pemerintah," katanya kepada Media.
Kendati demikian, setelah ditemui beberapa PKL yang lain seperti YN, AH dan EL mengakui hal yang sama, namun mereka menyebutkan pemungut bayaran sewa ruko berinisal JN pengurus stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang.
"JN pengurus stadion yang nagihin pertahun pada bulan Januari, enggak kuitansi," ujarnya. (Tolib/TN2)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini