SERANG, TitikNOL - Polisi didesak menangkap dua tersangka pelaku pengeroyok Adit, seorang santri di Ponpes Cangkudu Baros.
Sebab, ada 10 pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan santri. Tapi polisi baru berhasil menanglap delapan yang kini menjalani persidangan di PN Serang.
Untuk itu, polisi diminta bekerja ekstra guna menangkap dua tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku berjumlah 10, tapi yang baru ditangkap beberapa. Kami berikan sebulan untuk menangkap pelaku yang sedang buron," kata Alumni Ponpes Cangkudu Baros, Eman Sulaiman, Selasa (28/2/2023).
Eman menegaskan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap intitusi kepolisian jika gagal dalam menangkap dua tersangka pengeroyok santri.
"Kalian tidak menangkap 2 orang lagi, kami tidak percaya. Jangan ada dusta di antara kita," tegasnya.
Eman menilai pengeroyokan yang dilakukan 10 orang terhadap temannya bagian dari penghinaan terhadap kaum santri.
"Kami merasa terhina, kami merasa di injak-injak. Maka kami mengingatkan kepada hakim, jaksa, pengacara," ucapnya. (TN3)
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
FEKRAF Banten Bertemu Menteri Ekraf, Dorong Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Banten
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Duduki Rating Teratas, Sinetron "Dunia Terbalik" Janjikan Cerita Makin Unik
Ribuan Warga Penuhi Banten Creative Fest 2026, Ada Konser Musik Hingga Promo Baju