SERANG, TitikNOL - Pengadilan Negeri Agama (PNA) Serang dan Polres Serang, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam hal pengajuan gugatan perceraian anggota Polri/ASN Polri dan pengamanan dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Serang.
Dalam MoU tersebut juga disebutkan, bahwa setiap perkawinan dan perceraian anggota Polri harus sesuai norma-norma agama.
"Bagi anggota Polri yang ingin mengajukan gugatan cerai harus meminta izin kepada atasan/pimpinan terlebih dahulu," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, dalam penandatangan MoU dengan Ketua Pengadilan Agama Kls IA Serang, Buang Yusuf di ruang Aula Polres Serang, Kamis (4/6/2020).
Ia berharap, adanya MoU tersebut dapat menyatukan antara PN Agama Kelas IA Serang dengan Polres Serang.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 terdapat anggota Polri yang mengajukan perceraian diduga tanpa seizin pimpinan. Kapolres Mariyono berharap ke depan, tidak ada anggota Polri yang mengajukan perceraian.
Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kls IA Serang, Buang Yusuf mengatakan, pada tahun sebelumnya terdapat anggota Polri yang mengajukan perceraian yang diduga tanpa seizin pimpinan, namun diharapkan dengan kepemimpinan Kapolres Serang yang saat ini tidak ada anggota Polri yang mengajukan perceraian.
"Dengan adanya MoU ini juga diharapkan dapat dilakukan Pengamanan eksekusi aset karena biasanya terdapat kendala sehingga eksekusi gagal dilaksanakan," tandasnya. (Har/TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23