SERANG, TitikNOL - Bangunan pondok pesantren (Ponpes) Ibtida'atul Qur'an di Kampung Tanjung Sari, Desa Puser, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, ludes terbakar api, Selasa (8/3/2022).
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, namun puluhan Al Qur'an serta kitab-kitab, belasan lemari pakaian serta kasur ludes terbakar. Penyebab kebakaran masih diselidiki namun diduga akibat korsleting listrik.
Kapolsek Tirtayasa Iptu Juwandi menjelaskan, musibah kebakaran pertama kali diketahui oleh Fera Khaerunisa (42) isteri dari pengasuh ponpes Ibtida'atul Qur'an.
"Musibah kebakaran diketahui oleh istri dari pengasuh Ponpes saat menyapu halaman yang melihat api dari ruang dapur," katanya.
Melihat Ponpesnya terbakar, istri dari Ustad Maksudi berteriak minta tolong. Para santri yang mendengar teriakan usai menjalankan shalat Dzuhur serta warga setempat langsung bergerak memadamkan kobaran api dengan peralatan seadanya.
"Dikarenakan bangunan pesantren yang terbuat dari material yang mudah terbakar, kobaran api dengan cepat melumat habis seluruh bangunan ponpes," ujarnya.
Namun kobaran api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke bangunan lain, seperti majelis taklim dan mushala.
"Kerugian akibat musibah kebakaran ini, menurut pengasuh ponpes mencapai Rp80 juta," terang Juwandi.
Terkait para santri, Kapolsek menjelaskan bahwa untuk sementara para santri ditampung sementara di gedung majelis taklim sebelum bangunan ponpes dibangun kembali.
"Agar kejadian tidak terulang, kami mengimbau kepada pengasuh ponpes maupun santri agar mematikan aliran listrik tidak digunakan. Juga jangan meninggalkan bakaran obat nyamuk saat keluar pondok," imbaunya. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang