SERANG, TitikNOL - Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengungkapkan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang tidak bisa bekerja paruh waktu atau 24 jam diminta mengundurkan diri.
Menurutnya, menjadi penyelenggara Pemilu memiliki banyak tantangan, terutama pada penyesuaian jam istirahat.
Untuk itu perlu kekompakan dalam menjalankan tugas di kepemiluan, agar tidak bekerja sendiri.
"PPS bekerjanya 24 jam, kalau tidak bisa tugas 24 jam silahkan mengundurkan diri. Ini tugas berat kalau dilakukan sendiri, perlu dilakukan kekompakan," katanya, Selasa (24/1/2023).
Selain itu, hal yang fundamental bagi anggota PPS adalah menjaga integritas sesuai perundang-undangan.
Terlebih, akan banyak godaan yang dihadapi anggota PPS dari oknum-oknum peserta Pemilu.
"Menjadi PPS integritas. Karena banyak godaan-godaannya, bapak ibu bisa melewatinya baik materi dan sebagainya," imbuhnya.
Setelah dilantik, anggota PPS memiliki tugas membentuk pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
"Sebentar lagi ada perekrutan Pantarlih dan itu tugas PPS," ucapnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam