TANGERANG, TitikNOL - Dinilai janggal, kasus dugaan kekerasan yang dialami Audrey, siswi SMP di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. Kasus ini pun menarik perhatian praktisi hukum.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, menganggap aneh laporan KPPAD Kalimantan Barat (Kalbar) yang disodorkan kepada Polda Kalbar terkait akun yang menyebarkan informasi mengenai kasus yang dialami Audrey.
"LBH Keadilan mempertanyakan langkah KPPAD itu. Bagi kami, laporan KPPAD itu aneh. KPPAD seharusnya berterima kasih, mengapresiasi pemilik akun yang telah menyebarluaskan informasi tentang yang dialami A," jelas Abdul Hamim Jauzie kepada TitikNOL, Jum'at (12/4/2019).
Abdul Hamim berpandangan, tersebarnya informasi tentang A yang berawal dari akun medsos merupakan bentuk public watch. Menurutnya, akun yang pertama kali menyebarkan telah berhasil mengaktivasi sanksi sosial bagi pelaku, sekolah dan keluarganya.
"Ditataran publik, informasi yang tersebar juga mampu memantik solidaritas sekaligus empati akan situasi yang dialami A. Selain itu juga menyadarkan kita akan pentingnya pola asuh, dan pendidikan anak," urainya.
Meski demikian, LBH Keadilan berharap, polisi dapat berbuat bijak dalam menyikapi laporan KPPAD Kalimantan Barat yang melaporkan pemilik akun medsos. Kasus Audrey berawal dari munculnya Tagar JusticeforAudrey di media sosial. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19