LEBAK, TitikNOL - Penemuan ribuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berceceran di lapak pengepul rongsokan, di wilayah Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Polres Lebak masih melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi ribuan KIP tersebut tahun 2019 dan berlaku hingga 2024, dan dijual oleh dua orang tak dikenal kepada lapak rongsok.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan didapat keterangan dari pemilik rongsok, barang tersebut di beli dari dua orang yang tidak di kenal seharga Rp. 800.000,- dengan rincian barang tersebut dibeli per kilogramnya seharga Rp. 2000,-, dan total timbangan ada 400 Kg.
“Masih dilakukan pendalaman, namun demikian untuk sementara terduga pelaku menjual barang berupa dokumen dan kartu PIP tahun 2019 dan 2020 ke lapak rongsok, masih dalam tahap penyelidikan (pelaku-red),â€ungkapnya.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Penemuan Ribuan Kartu Indonesia Pintar di Lebak
Kapolres mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni 699 buah dokumen dan kartu PIP untuk SMKN dan SMKS di wilayah kabupaten Lebak, Dan lebih dari 3000 buah dokumen dan kartu PIP untuk SMK, SMA, dan MTS di wilayah Kabupaten Pandeglang yang terdapat dalam 18 dus dan 2 karung. Dan pihaknya kedepan akan meminta keterangan kepada sejumlah pihak, seperti pihak Bank, Kepala Sekolah dan siswa atau siswi yang namanya tercantum.
“ Melakukan permintaan keterangan terhadap Pihak BNI, Kepala sekolah, Siswa/i yang tercantum dalam kartu PIP, memeriksa pihak dinas dan kementrian terkait,â€ujarnya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19