LEBAK, TitikNOL – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lebak meminta agar para buruh yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di dermaga khusus PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, agar membentuk serikat pekerja.
Dikatakan Ketua DPC SPSI Kabupaten Lebak, Yogi S Rahmat, pembentukan serikat pekerja harus dilakukan agar hak-hak pekerja dilindungi secara hukum. Yogi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak ini mengaku akan memberikan pembinaan kepada TKBM di dermaga Cemindo, agar secepatnya membentuk serikat pekerja.
"Kita akan melakukan pembinaan dan mengarahkan jangan sampai buruh ini tidak mendapat perlindungan. Maka harus ada perlindungan melalui organisasi pekerja. Kan kasihan dia (buruh,red) yang kerja, tapi duitnya barangkali siapa yang makan?," ujar Yogi saat dihubungi wartawan belum lama ini.
Baca juga: Mabes Polri Siap Bongkar Dugaan Suap di Dermaga PT Cemindo
Sementara menanggapi adanya buruh TKBM yang dikelola oleh Koperasi Nelayan Laut Qidul (Kolaqi) di Kecamatan Bayah, menurutnya boleh-boleh saja. Hanya saja, koperasi harus tetap mengacu kepada aturan yakni membentuk serikat buruh.
"Di organisasi pekerja itu kan ada sektor pekerjaan umum dan sektor pekerjaan bongkar muat. Koperasi di sana itu kan cuma back-upan saja dan bemper-bemper saja. Dia itu (Kolaqi, red) supaya terkesan tidak menyalahi aturan, mereka membuat koperasi untuk memperkerjakan TKBM di PBM. Koperasi ya koperasi lah, bukan ngurusin TKBM," tegas Yogi.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Eko, selaku koordinator di Kolaqi mengakui bahwa TKBM di dermaga PT Cemindo Gemilang tidak ada serikat pekerja.
“Di Bayah belum ada serikat pekerja, baik itu di TKBM maupun di CV atau PT,” singkatnya. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang