LEBAK, TitikNOL - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah Polres Lebak menyatakan, soal kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gusrian salah satu wartawan TitikNOL yang melibatkan oknum Kades Darmasari yakni Ahmad Yani Cs sudah cukup bukti. Dengan demikian, dipastikan proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan akan terus berlanjut.
Dikatakan AKP Sadimun Kapolsek Bayah, dari hasil visum korban (Gusrian) mengalami luka ringan, pasal yang akan diterapkan kepada pelaku pasal 352 KUH Pidana.
"Diminggu ini kita panggil kembali koban untuk pemeriksaan tambahan, dan diagendakan minggu depan kita mengarah kepada pelaku,"ujar Sadimun, Jum'at (26/1/2018) melalui pesan singkatnya.
Disinggung soal pernyataan penyidik sebelumnya, bahwa pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Sadimun mengatakan, perubahan pasal yang diterapkan kepada para pelaku berdasarkan hasil gelar perkara dan hasil visum juga hasil kordinasi penyidik dengan pihak kejaksaan.
"Iya, hasil gelar perkara berdasarkan hasil visum dan koordinasi dengan kejaksaan kita kenakan pasal 352 KUH Pidana tentang penganiayaan ringan, ancaman hukuman kurungan penjaranya maksimal tiga bulan,"tandas Sadimun. (Gun/TN2)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya