TANGERANG, TitikNOL – Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa membubarkan aksi unjuk rasa simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS). Pasalnya, para pengunjuk rasa melakukan aksi didepan Mapolsek Cisauk tidak berizin.
Para pengunjuk rasa yang menamakan diri umat islam Kecamatan Cisauk, itu sempat melakukan aksi sekitar lima menit sebelum dibubarkan petugas, Rabu (16/12/2020).
Kapolsek Cisauk AKP. Fahad Hafidhulhaq kepada TitikNOL menyampaikan, aksi simpatisan HRS tersebut terpaksa dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin dari pihak berwenang.
"Hari ini kami dari Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan bersama unsur 3 pilar dari Kecamatan maupun TNI mengarahkan mereka untuk membubarkan diri, karena kegiatan mereka tidak melalui prosedur yang benar," jelas AKP. Fahad Hafidhulhaq kepada TitikNOL.
Menurut Fahad, pembubaran aksi tersebut dilakukan juga dalam rangkah mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menciptakan kluster baru covid–19.
“Kita lakukan pembubaran ini juga sebagai bagian dari pencegahan penularan Covid – 19, seperti kita ketahui situasi saat ini Covid -19 belum mereda, dimana kerumunan sangat rentan dengan penularan, maka dari itu kami mengantisipasi adanya kerumunan massa seperti itu," tegas Fahad Hafidhulhaq.
Meski demikian, Fahad berharap kedepan jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di depan umum untuk memberikan izin terlebih dahulu.
Terpisah, salah satu perwakilan massa aksi, Haji Didin mengaku kehadirannya ke Mapolsek Cisauk dalam rangka menyampaikan pendapat dan tuntutan membebaskan Habib Rizieq Shihab dalam tahanan Polda Metro Jaya.
"Kami hadir disini hanya ingin menyampiakan aspirasi dan menyatakan sikap kepada pihak kepolisian terkait penahanan Rizieq Shihab," jelas Haji Didin saat menyampaikan aspirasinya.
Pantauan wartawan dilokasi menyampaikan, sekitar 115 personel gabungan TNI-Polri tampak melakukan penjagaan saat aksi yang dilakukan sekitar 35 orang tersebut melakukan orasi didepan Mapolsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan. (Don/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I