JAKARTA, TitikNOL - Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Perusahaan Listrik Negara (PLN), untuk meminta penjelasan terkait mangkraknya proyek listrik 10.000 megawatt era Presiden ke VI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pasalnya, dalam data yang dimiliki, ada 14 proyek yang tidak bisa diteruskan sedangkan 20 proyek lainnya masih bisa diteruskan.
"Saya kira sebenarnya KPK bisa panggil PLN ya untuk dapatkan data mengenai proyek mangkrak di pembangunan powerplan di fastrack 1 itu," kata Teten usai menghadiri Internasional Business Integrity Conference (IBIC), Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Lanjut Teten, saat ini pemerintah sudah menanggung kerugian sebesar kurang lebih Rp100 miliar karena PLN sudah memutuskan untuk menghentikan 14 proyek. Untuk itu, ia meminta harus ada proses hukum terkait proyek yang mangkrak.
"Makanya Presiden memutuskan OK yang bisa kita teruskan kita bantu selesaikan, yang memang tidak bisa diteruskan ya pemerintah jangan menanggung sendiri. Ini harus diproses secara hukum," ujar dia.
Lebih lanjut menurut Teten, KPK tidak perlu menunggu laporan dari Istana Negara mengingat ini sifatnya bukan pengaduan. Oleh karenanya, dia berharap lembaga anti rasuah itu menindaklanjuti temuan ini.
Diketahui sebelumnya, PLN mengklaim tidak ada kerugian negara dalam 34 proyek listrik yang mangkak. Ini karena Pemerintah disampaikannya belum mengeluarkan uang negara untuk membangun pembangkit tersebut. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menyebutkan, 34 pembangkit yang mangkrak berkapasitas total 633,5 Mega Watt (MW), dengan nilai investasi Rp11,3 triliun. (Bara/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19