JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, memastikan akan mengusut proyek-proyek pembangunan pembangkit listrik yang mangkrak era Presiden ke VI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Laode, pengusutan proyek-proyek ini akan dapat dipercepat setelah pihaknya mendapat laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Seandainya nanti ada laporan dari BPKP akan mempercepat kerja KPK," kata Syarif di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Namun demikian, Laode mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan hasil audit BPKP. Laode, memastikan, setelah mendapat laporan hasil audit BPKP dan memiliki data yang valid, KPK bakal mengusut tuntas kasus ini.
"Kalau memang datanya semua valid ya akan kami proses," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta KPK mengusut tuntas penyebab mangkraknya pembangunan 34 proyek pembangkit listrik yang tersebar di sejumlah daerah. Tak hanya itu, Presiden juga memerintahkan BPKP untuk melaporkan hasil audit 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak selama bertahun-tahun ini.
BPKP diketahui telah menyampaikan temuan mengenai puluhan proyek tersebut kepada pemerintah. Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menyatakan, dari 34 proyek tersebut, 12 diantaranya tidak dapat dilanjutkan. Sementara 22 proyek lainnya dapat dilanjutkan, namun dengan anggaran yang cukup besar. (Bara/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak