LEBAK, TitikNOL – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Malingping, gencar melakukan sosialisasi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dan penghapusan pajak progresif kepada masyarakat.
Kepala UPTD Samsat Malingping Samad mengatakan, sosialisasi penghapusan denda bertujuan untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten. Kegiatan itu akan berlangsung hingga tanggal 27 November 2020. Ia menyebutkan, sosialisasi tatap muka secara langsung kepada pengguna jalan dinilai lebih efektif dibandingkan dengan hanya memasang baliho atau spanduk.
"Karena tugas pokok dalam mensosialisasikan, maka Pergub harus menyentuh ke masyarakat. Kalau pasang spanduk hanya sebatas, kalau sosialisasi ke orang bisa disampaikan ke yang lain," ujarnya, saat ditemui di lokasi, Kamis (26/11/2020).

Ia mengakui, target pendapatan dari pajak kendaraan di Samsat Malingping telah tercapai. Untuk PKB dari yang ditargetkan Rp16.807.300.000, kini telah mencapai angka Rp17.332.274.600 atau sudah 103,12 persen.
Sementara dari BBN I, dari target Rp21.016.993.000 baru mencapai Rp16.447.775.000 atau 78,26 persen. Kemudian, target BBN II Rp142.007.000 kini mencapai Rp121.575.000 atau 85,61 persen. Selanjutnya, BBNKB ditargetkan Rp21.159.000.000 baru mencapai Rp16.569.350.000 atau 78,31 persen.
Sedangkan, target AP Rp672.800.000 telah mencapai Rp786.514.009 atau 116,90 persen. Sehingga, jumlah realisasi dari target Rp38.639.100.000, baru mencapai Rp34.688.138.609 atau 89,77 persen.
"Target di Malingping memang sudah tercapai, tapi secara keseluruhan belum tentu. Kami mungkin bisa sampai 110 persen, itu membantu UPT yang lain. Karena target keseluruhan ada di pusat (Pemprov Banten)," terangnya.
Menurutnya, sejak Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan, masyarakat sangat antusias. Tertib bayar pajak meningkat hingga 10 persen.
"Sudah pasti (lonjakan warga bayar pajak), apalagi kalau mau akhir penutupan denda. Sekarang peningkatan paling 10 persen," tukasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami