LEBAK, TitikNOL – Ketua Tagana atau Taruna Siaga Bencana Provinsi Banten Andika Hazrumy, meninjau langsung penyemprotan disinfektan oleh Tagana Kabupaten Lebak di Mesjid Al Muhajirin, Kampung Jaura Palaton, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (22/4/2020).
Diungkapkan Andika, pihaknya telah melakukan penyemprotan sedikitnya pada sekitar 31 ribu rumah di 8 kabupaten/kota se-Banten.
“Alhamdulillah dalam 3 pekan ini Tagana Banten sudah menyemprotkan disinpektan lebih dari 31 ribu rumah sebagai upaya pencegahan Covid 19,†kata Andika didampingi Ketua Tagana Kabupaten Lebak Iwan Hermawan.
Dikatakan Andika yang juga Wakil Gubernur Banten ini, Tagana Banten sebagai relawan social mitra pemerintah, merasa terpanggil untuk membantu pemerintah melakukan upaya pencegahan penularan Covid 19 yang beberapa waktu lalu sudah dinyatakan sebagai pandemic global oleh WHO atau world health organization.
Lebih jauh Andika meminta anggota Tagana Banten, untuk terus mensosialisasikan tentang protocol pencegahan penularan Covid 19 kepada masyarakat di lingkungannya. Menurut Andika, upaya pencegahan yang diatur dalam sejumlah protocol atau aturan oleh pemerintah harus benar-benar dilaksanakan oleh semua warga Indonesia.
“Kalau kita ingin pandemic ini cepat berlalu, maka kita harus taat dengan aturannya. Dan tugas kita Tagana membantu pemerintah mensosialisaikan itu kepada masyarakat luas,†ujar Andika.
Sementara itu Sekretaris Tagana Banten Dadan Suryana yang juga mendampingi Andika saat meninjau penyemprotan disinfektan tersebut mengatakan, secara keseluruhan pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan kepada 31.909 rumah dengan rincian 3477 di Kabupaten Lebak, 3726 di Kota Cilegon, 1337 di Kabupaten Pandeglang, 6807 di Kota Tangsel, 5369 di Kota Serang, dan 4836 di Kabupaten Tangerang. Berikutnya, 1850 di Kota Tangerang, dan 4106 di Kabupaten Kabupaten Serang.
“Selain itu penyemprotan juga kami lakukan ke sejumlah fasilitas public seperti masjid, mushala, majelis talim, pesantren dan sekolah,†kata Dadan. (TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak