SERANG, TitikNOL - Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kabar viral tentang perselingkungan suami dengan sang mertua di media sosial.
Kini, sang suami yang bernama Rozy bertekad mempolisikan eks istrinya, Norma Risma lantaran merasa nama baiknya dicemarkan.
Kuasa Hukum Rozy, Jumhadi mengaku telah melaporlan perbuatan eks istri kliennya kepala Polda Banten.
Pelaporan itu atas pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 pada Undang-Undang ITE
"Tadi kita sudah pemeriksaan untuk keterangan klien kami tentang UU ITE. Besok jam 8 pemeriksaan 2 saksi langsung oleh Siber," katanya, Kamis (5/1/2022).
Tidak hanya itu, penyidik akan meminta keteranga dua saksi yang diajukan dari pelapor.
"Kalau untuk saksi ada 2 orang inisial D dan A. Itu dari keluarga dan orang lain," terangnya.
Tapi sayangnya, Kuasa Hukum Rozy tidak mau menunjukan bukti laporan karena dianggap bagian dari privat.
"Laporan. Kami tidak bisa (tunjukan surat laporan), mohon maaf privat. Alhamdulillah kalau laporan tidak diterima tidak akan diperiksa," kilahnya.
Menurutnya, eks istri kliennya yang menceritakan kisahnya lewat media sosial dinilai telah merugikan dan mencemarkan nama baik.
"Spesifiknya karena saudara NR ini mengupload tiktok, mungkin seperti itulah dengan pasal UU ITE saja Pasal 27 ayat 23," tutupnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'