SERANG, TitikNOL - Wali Kota Serang Syafrudin, ancam akan berikan sanksi kepada guru yang tidak mengikuti rapid test sebelum mengajar tatap muka kepada sisiwa.
Mengingat, kondisi kesehatan guru wajib dipastikan sebelum memberikan pelajaran pada tanggal 18 Agustus 2020. Ditambah, hal itu merupakan salah satu prosedur protokol kesehatan untuk membuka sekolah.
“Terus saja di rapid test, kalau ada yang menolak atau menyatakan tidak mau di rapid test akan jadi masalah,†katanya saat ditemui di DPD Golkar, Sabtu (15/8/2020).
Ia mengaku akan memberikan sanksi terhadap guru yang menolak untuk di rapid test. Bentuk sanksi akan dirapatkan bersama Dindikbud Kota Serang, agar sesuai petunjuk teknis dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Ada sanksi, nanti sanksinya akan dirapatkan. Yang jelas guru harus di rapid test,†terangnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19