JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa dua hari Rabu (17/2/2016) dan Kamis (18/2/2016) memeriksa 30 anggota DPRD Banten sebagai saksi terkait kasus pendirian Bank Banten dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Banggar FL Tri Satriya Sentosa.
Menurut Pelaksana harian Kabag Humas KPK Yuyuk Indriayanti pemeriksaan dilakukan di gedung DPRD Banten.
"Terkait penyidikan kasus APBD peemprov Banten, penyidik hari Kamis (18/2) memeriksa 3 orang saksi anggota DPRD untuk tersangka SMH dan TSS di kantor DPRD Banten. Sedangkan Rabu (17/2) pemeriksaan dilakukan terhadap 27 anggota banggar di tempat yang sama," ujar Yuyuk saat dihubungi TitikNol, Jum'at (19/2/2016).
Lanjutnya, pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD tersebut karena mengetahui soal proses praktek suap menyuap terkait pembentukan Bank Banten. Berdasarkan informasi yang dihimpun puluhan anggota DPRD Banten yang diperiksa merupakan yang menerima sejumlah uang dan yang mengembalikan uang suap ke KPK.
"Dimintai keterangan mengenai apa yang mereka ketahui dan saksikan yang terkait dengan kasus suap APBD Banten," ungkap Yuyuk. (Bar/Red)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam