JAKARTA, TitikNOL – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, resmi menetapkan tersangka kepada ketiga orang yang terjerat saat operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3/2016) kemarin.
Ketig orang tersebut adalah SWA yang menjabat Direktur PT BA, salah satu BUMN. Kemudian, DPA senior manager PT BA dan MRD seorang swasta.
"Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jum'at (1/4/2016).
Agus menjelaskan, bahwa penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis pukul 09.00 WIB, di salah satu hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Dalam kronologisnya, DPA menyerahkan sejumlah uang kepada MRD di toilet pria hotel tersebut. Saat OTT, KPK menemukan uang 148.835 dollar AS. Lanjut Agus, penyerahan uang itu untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT BA yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI.
"Pemberian itu diduga untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT BA yang ada di Kejati DKI," jelasnya. (Bara/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23