CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon akhirnya buka suara terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) senilai Rp24 miliar.
Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan mengatakan Satreskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengadaan tugboat tersebut.
Dua orang yang ditetapkan tersangka itu adalah mantan Dirut PT PCM, Arief Rivai Madawi yang sudah meninggal dunia dan Ariyo Maulana selaku pihak ketiga atau kontraktor.
"Dalam perkara ini Polres Cilegon sudah menetapkan dua orang tersangka atas nama (Alm) Arief Rivai Madawi (mantan Dirut PT PCM dan Ariyo Maulana, selaku pihak ketiga," jelas Sigit dalam keterangan tertulisnya , Selasa (8/8/2023).
Menurut Sigit, saat ini penyidik intens melakukan koordinasi dan mendapatkan asistensi dari Subdit 3 Ditreskrmsus Polda Banten untuk melengkapi berkas supaya tahap 1 JPU.
Dalam kasus pengadaan tugboat fiktif itu, lanjut Sigit, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Bisa aja tersangka akan bertambah setelah gelar perkara di Polda. Kita liat aja nanti hasil gelar perkaranya seperti apa," pungkasnya. (Ardi/TN3).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I