SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memplenokan hasil penelitian syarat calon dan pencalonan dari empat pasangan bakal calon yang akan maju di pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2018.
Dari hasil pleno, KPU Kota Serang menyatakan empat bapaslon belum memenuhi syarat calon. Pasalnya, masih ada beberapa catatan yang harus dipenuhi.
Ke empatnya yakni Vera Nurlaela Jaman - Nurhasan, Syamsul Hidayat - Rohman, Syafrudin - Subadri dan Agus Irawan - Syamsul.
Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdiyat Mabruri mengatakan, sesuai peraturan KPU Nomro 3 Tahun 2017 tentang pencalonan, setiap dokumen syara calon maupun pencalonan harus dipenuhi setiap bapaslon.
“Pada prinsipnya syarat pencalonan dan calon sudah ada kemudian memenuhi syarat. Namun, ada beberapa item yang dinyatakan belum memenuhi syarat, seperti surat keterangan sedang diproses untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK),” katanya, ditemui di hotel Ratu, Rabu (17/01/2018).
KPU Kota Serang pun memberikan waktu kepada empat bapaslon untuk memenuhi persyaratan dalam waktu 18-20 Januari 2018 untuk perbaikan syarat calon.
”Dari perpanjangan ini balon harus segera menyerahkan syarat yang belum memenuhi syarat,” ungkapnya.
Sementara itu, selain itu, tiga orang bakal calon wali kota maupun wakil wali kota yang merupakan Aparatur Sipil Negara maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar segera menyerahkan surat keterangan sedang diproses untuk pemberhentiannya.
"Ada tiga orang yang harus mundur dua ASN satu politisi untuk surat sedang di prosesnya masih kita tunggu. Dan kami juga menunggu dukungan calon perseorangan atas nama Agus Irawan dan Syamsul Bahri harus memenuhi kekurangan dukungan jumlah 58.464," lanjutnya.
Setelah itu pihaknya akan melakukan penelitian ulang dari tanggal 20-27 Januari 2018.
"Jika tanggal 27 dokumen yang dimaksud tidak ada nanti eksekusinya ditanggal 12 Februari langsung dinyatakan TMS kalau ada satu atau sebagian (persyaratan)," tegasnya. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I