JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menerangkan, perdebatan revisi UU No 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih mengenai persoalan mundur atau tidak mundur anggota legislatif ketika mencalonkan calon Kepala Daerah.
Tapi, kata Rambe, saat ini seluruh fraksi di DPR RI sepakat jika anggota legislatif yang maju hanya mengundurkan diri dari pimpinan Alat Kelangkapan Dewan (AKD) tidak harus mengundurkan diri dari keanggotaan. Atau, kata Rambe, hanya mengambil cuti.
"Iya mundur dari AKD atau pimpinan. Itu posisi sekarang, kita lihat permbahasan besok, tampaknya pemerintah ingin jalankan putusan MK itu bahwa harus mundur. Waktu kita pembahasan yang lalu, pemerintah sudah sepaham dengan DPR," ujar Rambe di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Dalam putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, anggota DPR , DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Padahal, lanjut Rambe, antara anggota legislatif dengan kepala daerah merupakan hasil pemilihan. Tetapi kepala daerah yang mencalonkan kembali tidak harus mundur.
"Cuma kalau perbandingkan keputusan MK, kenapa petahana tidak harus mundur padahal posisi DPR kan sama yaitu elected official," jelasnya. (Bara/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan