JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi II, DPR RI Yandri Susanto, merasa pesimis revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dapat selesai pada akhir Mei 2016.
Soalnya, antara pemerintah dengan DPR belum menyepakati beberapa poin dalam revisi UU Pilkada, sehingga ia khawatir akan menganggu jadwal penyelenggaraan Pilkada 2017.
"Belum ada titik temu. Harapan kami berjalan cukup lancar. Kalau tidak bisa selesai minggu ini, tahapan pilkada pasti terganggu," ujar Yandri Susanto di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Lanjut Sekretaris Fraksi PAN itu, poin-poin yang belum disepakati antara pemerintah dengan DPR RI adalah mengenai anggota legislatif yang maju sebagai calon Kepala Daerah diharuskan mundur atau tidak.
"DPR memilih agar cuti, sementara pemerintah harus mundur," jelasnya.
Selain itu, mengenai definisi politik uang juga masih belum jelas antara pemerintah dengan DPR RI, dimana masih berbeda pandangan. "Soal definisi Politik uang," ungkapnya. (Bara/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten