SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang atensi rencana kedatangan calon Presiden (capres) Anies Baswedan ke Banten, yaitu di ke Kota Serang pada Kamis, 21 Desember 2023 mendatang.
Perlu diketahui, menurut informasi dari Tim Kemenangan Daerah (TKD) capres cawapres Anies Baswedan dan Cak Imin, Anies akan berkunjung ke Kampus Universitas Bina Bangsa (Uniba) Banten.
Kemudian akan melanjutkan pertemuan dengan partai pengusung serta relawan di Gedung Gelanggang Remaja (GGR) Ciceri stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.
Menanggapi itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, Bawaslu peringati terkait kunjungan Anies Baswedan ke dua lokasi yang menjadi titik kunjungan.
"Kalau di kampus itu, surat undangannya dari kampus berbentuk dialog itu dipersilahkan. Sepanjang itu tidak ada tindakan memilih, bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK)," kata Fierly, Selasa 19 Desember 2023.
Dimana untuk pertemuan Anies Baswedan dengan partai pengusung seperti NasDem, PKS, PKB, Partai Ummat, serta para relawan akan diberikan catatan khusus.
Pasalnya, dalam surat yang diterima Bawaslu Kota Serang, jumlah peserta dalam pertemuan terbatas itu sebanyak 4.500 orang. Jumlah tersebut telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.
"Yang menjadi atensi kita dari TIMNAS 01 itu dimaknai apa? Pertemuan terbatas atau seperti apa? Karena di flayer yang kita terima itu jumlahnya sudah lebih dari 3.000, ada sekitar 4.500 yang kita terima dari partai pengusung," jelas Fierly.
Sebab dalam pertemuan terbatas di masa kampanye, lanjut Fierly, menurut aturan itu hanya diperbolehkan paling banyak dihadiri oleh 3.000 orang saja, dan tidak boleh melebihi angka tersebut.
"Kalau pertemuan terbatas jumlahnya harus menyesuaikan maximal 3.000. Kalau berlebih tentu ada tindakan-tindakan susulan dari Bawaslu. Itu sudah kami sampaikan ke Partai NasDem dengan PKS yang komunikasi dengan kami," katanya.
Fierly menuturkan, adapun yang tidak batasi yaitu untuk kampanye atau rapat umum, dan diperbolehkan mendatangkan massa sebanyak-banyaknya dan tidak terbatas, namun, harus sesuai dengan kapasitas tempatnya.
"Rapat umum itu pertemuan orang dalam jumlah banyak, tidak ada batasannya, tapi hanya batasan jam saja hingga pukul 18.00 WIB," pungkasnya.
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
30 Warga Banten Terdampak Kerusuhan Papua Berhasil Pulang Kampung