SERANG, TitikNOL - Hingga saat ini tercatat sebanyak 51 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Banten 2017 di Badan Pengawas Pemilu. Dari jumlah tersebut, 20 diantaranya terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penggunaan fasilitas negara.
Sebagian besar laporan tersebut relay ditangani dan sebagian sudah selesai prosesnya. Berdasarkan Kajian Tim penanganan pelanggaran, laporan-laporan tersebut lebih pada pelanggaran administratif.
"Dari 51 kasus pelanggaran, sebagian besar laporannya adalah dugaan pelibatan ASN dan penggunaan fasilitas Negara,” ujar Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tanthowi, melalui siaran persnya, Kamis, (17/11/2017).
Laporan keterlibatan ASN, kata dia, berupa foto-foto bersama paslon dengan menggunakan simbol jari. Sementara, untuk penggunaan fasilitas Negara, berupa alat milik pemerintah yang digunakan pada kegiatan kampanye paslon.
Namun, pramono tak menjelaskan detail jumlah pelanggaran yang dilakukan terkait pasangan calon nomor 1 dan nomor 2.
Dari kasus pelanggaran tersebut, semua sudah direkomendasikan kepada institusi masing-masing, dalam rangka menindak secara administrasi.
“Kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu seluruhnya sudah hampir selesai direkomendasikan ke instansi masing-masing, untuk diberikan sanksi sesuai rekomendasi kami," tegasnya. (Kuk/Rif)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini