LEBAK, TitikNOL - Tim pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan Cecep Sumarno - Didin Saprudin, mendatangi kantor Panwaslu di jalan TB. Hasan, Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Sabtu (23/12/2017).
Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti pelaksanaan amar putusan Panwaslu Lebak yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Ditemui usai menggelar pertemuan dengan pihak Panwaslu, Cecep Sumarno mengaku kedatangannya untuk menindaklanjuti pelaksanaan amar putusan majlis musyawarah Panwaslu.
Cecep berharap dengan datangnya ke Panwaslu, KPU Lebak bersedia melaksanakan seluruhnya amar putusan majlis musyawarah Panwaslu.
"Kedatangan ke sini tentunya untuk tindaklanjut tentang pelaksanaan amar putusan. Kita berterima kasih sekali Panwas ini cukup akomodatif menerima kita dengan baik, dengan harapan pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Lebak bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar dan itu harapan kita semua," ujar Cecep.
Sementara terkait undangan dari KPU Lebak soal singkronisasi berkas formulir dukungan, Cecep mengaku tidak menerima undangan.
"Kita tidak menerima undangan yah, karena kan sebetulnya amar putusan itu kan hanya berlaku tiga hari," ucapnya.
Sementara di kantor Panwaslu, Cecep mengaku sudah menyampaikan keberatan soal KPU Lebak yang belum melaksanakan amar putusan yang harusnya dilaksanakan.
Terpisah, terkait kedatangan tim Cecep - Didin, Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni menjelaskan, jika kedatangan mereka untuk berkordinasi terkait pelaksanaan amar putusan majlis musyawarah Panwaslu.
"Kedatangan dari tim CS-DS ke Panwas ini, pertama berkordinasi terkait dengan putusan yang telah diputuskan oleh pimpinan musyawarah. Kerena pada saat ini kan proses penyelesaian sengketa sudah kita putuskan," ujar Ade.
Diketahui, KPU Lebak sedianya akan melaksanakan sinkronisasi jumlah formulir dukungan balon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018 dari jalur perseorangan, Cecep Sumarno-Didin Saprudin.
Namun rencana sinkronisasi tidak terlaksana, lantaran pihak paslon perseorangan tidak hadir dengan alasan tidak menerima undangan. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I