LEBAK, TitikNOL - Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018 dari jalur perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin, mengaku akan menempuh jalur hukum pasca ditolaknya berkas pencalonan mereka oleh KPU Lebak.
"Kami merasa keberatan dan tidak mau menerima kembali berkas pendaftaran yang telah kami berikan kepada KPU,” ujar Cecep Sumarno di kantor KPU, Rabu (10/1/2018).
Baca juga: Meski Tidak Penuhi Syarat, Paslon Cecep - Didin Nekat Mendaftar ke KPU Lebak
Cecep menegaskan, pihaknya akan terus mengawal tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018.
"Sampai kapanpun kami akan terus mengikuti tahapan Pilkada ini. Jalur hukum sudah kita tempuh. Selain melaporkan ke DKPP, kita juga akan coba melaporkan tindak pidananya, karena KPU telah menghilangkan dokumen yang kita berikan kepada mereka," tukasnya. (Gun/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak