SERANG, TitikNOL - Kekurangan suara menjadi alasan KPU Kota Serang kembali menunda m Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS.
Penundaan PSU terjadi di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dan TPS 21 Kelurahan bendung, Kecamatan Kasemen.
Awalnya, KPU Kota Serang mengagendakan pelaksanaan PSU di 4 TPS hari ini, Rabu (21/2/2024).
Namun sayangnya, PSU digelar hanya di TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.
Anggota KPU Kota Serang, Hanifa mengatakan, kekurangan surat suara sedang dicetak oleh KPU Provinsi Banten.
"Mencetak ulang, KPU provinsi sudah, KPU pusat sudah. Yang melakukan pencetakan KPU provinsi untuk 2 TPS," katanya, Rabu (21/2/2024).
Ia mengungkapkan, penundaan PSU akibat adanya kekurangan surat suara. Sehingga terpaksa harus dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
"Karena surat suara yang belum terpenuhi, makanya bisa di PSU. Kalau surat suara belum terpenuhi, animo masyarakat tinggi itu bisa di PSU lagi karena tidak kesiapan," ungkapnya. (Son/TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten