TitikNOL - Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu menetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu serentak pada 2024 mendatang.
Ada tiga keputusan hasil rapat untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Keputusan itu ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI Ilham Saputra, Ketua Bawaslu RI Abhan.
Keputusan dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat itu di antaranya penyelenggaraan pungutan hasil suara Pemilu serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD RI) dilaksanakan pad 14 Februari 2024.
Kemudian, pemungutan suara serentka nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan 27 November 2024.
Terakhir, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemili 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, penyelenggara Pemilu. (TN3)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam