SERANG, TitikNOL - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Agus Supriyatna mengaku akan mengalami kesulitan dalam melakukan pendataan bagi penduduk yang belum mempunyai e-KTP, apabila keputusan tersebut resmi disahkan.
“Masalahnya di lapangan, masyarakat banyak yg belum punya e-KTP. Kalau nanti tidak punya dan gak ada surat keterangan dari Disdukcapil, itu kan bakal melanggar Undang-Undang karena tidak memfasilitasi hak pilih mereka sebagai warga negara,” kata Agus.
Baca juga: Syarat Pilkada Gunakan e-KTP, Ratusan Ribu Orang Terancam Hilang Hak Pilih
Kondisi ini, kata Agus, bakal berimbas pada partisipasi pemilih yang ditargetkan KPU Banten bisa meningkat sampai 78 persen pada Pilkada 2017 nanti. “Kalau disahkan, tentu bakal berimbas kepada masyarakat. Harusnya mereka punya hak pilih, tapi setelah ada peraturan itu mereka jadi tidak punya hak pilih,” ujar Agus.
Sebelumnya, Komisioner KPU Banten, Didih M Sudi mengungkapkan, adanya wacana persyaratan pemilih pada Pilkada serentak tahun ini harus menggunakan KTP elektronik (e-KTP). Hal itu membuat 894.757 pemilih di Banten terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Banten 2017 mendatang. (Meghat/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I